Minggu, 19 Desember 2010

Sektor usaha BUMN


. SEKTOR USAHA BUMN
Pada dasarnya sektor-sektor usaha yang dilakukan oleh BUMN mencakup hampir seluruh sektor dan bidang usaha yang ada dimana didalamnya terdapat 11 kelom-pok besar sektor, yaitu;
  • Agro Industri;
  • Telekomunikasi;
  • Semen, konstruksi dan Konsultan Engineering;
  • Pertambangan;
  • Energi;
  • Logistik;
  • Pariwisata;
  • Kehutanan dan Kertas;
  • Jasa Keuangan;
    • Industri Startegis;
    • Jasa Penunjang Pertanian
Dari sektor tersebut terbagi lagi menjadi sub-subsektor seperti Jasa Keuangan dapat dibagi menjadi Jasa Keuangan Perbankan dan Jasa Keuangan Non Perbankan (misalnya Asuransi), demikian juga terhadap sektor logistik yang dapat dibagi men-jadi bidang transportasi, penunjang transportasi (misalnya Bandara, pelabuhan), Ka-wasan Industri, Dok Perkapalan dlsb.
Luasnya sektor dan bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN mengesankan bahwa semua sektor usaha menjadi monopoli badan usaha Negara. Dari kajian yang kami lakukan, sebaiknya Pemerintah bertahan pada pengelolaan dibidang yang me-menuhi kriteria dibawah ini
  • Amanat pendiriannya oleh Peraturan Perundangan
  • Mengemban tugas Public Service Obligation
  • Terkait dengan Keamanan Negara
  • Melakukan konservasi alam/budaya
  • Berbasis sumber daya alam
  • Padat karya
  • Penting bagi stabilitas ekonomi/keuangan Negara
Selanjutnya dari kajian tersebut dicoba untuk mengkategorikan sektor-sektor dan bi-dang apa saja yang masih tepat dilakukan oleh BUMN, apakah sektor-sektor yang masih sangat kompetitif, pelaksana layanan publik, atau yang strategis, lalu bagai-mana dengan sifat bisnisnya apakah sudah sunset (tidak memiliki prospek) atau sifat usaha yang telah banyak dilakukan oleh pihak swasta, bahkan bila dilaksakan oleh swasta justru dapat lebih efisien?
Bila demikian halnya perlu dicarikan solusi terhadap sektor/bidang usaha apa saja yang tepat dikelola/dilakukan oleh BUMN yang juiga mengacu pada ketentuan pasal 33 UU 1945 dimaksud dalam kriteria kriteria diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar